Pemprov Kalteng 1 menit baca • 3 jam lalu

PEMPROV KALTENG TEGASKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI HARUS SELARAS DENGAN KELESTARIAN LINGKUNGAN

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 5 November 2026 - 12:46 WIB
Ukuran Teks:
PEMPROV KALTENG TEGASKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI HARUS SELARAS DENGAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
Keterangan Gambar: Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir Kajian RPIP Kalteng Tahun 2027–2045 (Foto:Yariyanto)

 

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pembangunan sektor industri daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, saat Ekspose Laporan Akhir Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kalteng Tahun 2027–2045 di Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu (4/11/2026).

Dalam pemaparannya, Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan RPIP akan dilakukan melalui empat tahapan strategis. Tahap pertama adalah penguatan fondasi industri pada 2027–2029, dilanjutkan percepatan hilirisasi dan investasi pada 2029–2034.

Selanjutnya, peningkatan daya saing dan pemerataan industri pada 2034–2039, hingga tahap akhir berupa terwujudnya industri yang maju, mandiri, dan berkelanjutan pada 2045.

Menurutnya, pembangunan industri juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian lingkungan, efisiensi penggunaan energi dan air, serta pengelolaan limbah. Dengan demikian, pertumbuhan sektor industri di Kalteng diharapkan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.

Anang menyampaikan, konsultasi publik dan ekspose akhir menjadi momentum penting untuk menyempurnakan dokumen RPIP agar sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.

Ia mengharapkan masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya terkait prioritas pengembangan industri, investasi, pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM), infrastruktur, perlindungan lingkungan, hingga pendanaan pembangunan industri.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Dokumen akhir RPIP harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan,” tuturnya.(yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!