PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur tata kelola kawasan hunian di kota tersebut.
Pembentukan pansus ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan perumahan dan permukiman agar lebih tertib, layak huni, serta sesuai dengan rencana tata ruang kota.
“Kawasan permukiman harus dikelola secara berkelanjutan. Raperda ini akan memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan permukiman yang tertata dan pro-rakyat,” ujarnya.
Pansus ini akan bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palangka Raya untuk membahas secara teknis isi raperda dan menyinkronkan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
Sama seperti raperda RPJMD, seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima naskah awal raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Proses berikutnya adalah menunggu tanggapan dan jawaban dari Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi.
“Kita harap pembahasan tuntas akhir bulan ini, agar regulasi segera bisa diterapkan dalam pengelolaan kawasan permukiman yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Subandi.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!