KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait usulan pemekaran dua kecamatan baru dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis (17/4/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri para anggota dewan. Dari unsur eksekutif hadir Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno, Sekda Septedy, jajaran kepala SOPD, serta perwakilan Forkopimda Kapuas.
"Agenda rapat hari ini adalah penyampaian Raperda mengenai pemekaran Kecamatan Mantangai, menjadi Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya," ungkap Yohanes.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!