Pemprov Kalteng 2 menit baca • 13 Agt 2026

DPRD Kalteng Minta Hak Pekerja Tetap Dijamin di Tengah Pembatasan RKAB

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:57 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Kalteng Minta Hak Pekerja Tetap Dijamin di Tengah Pembatasan RKAB
Keterangan Gambar: Suasana Disnakertrans dalam kunjungan oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-Pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dinilai perlu diiringi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja. Berkurangnya aktivitas produksi perusahaan tambang dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi dan keberlangsungan pekerjaan para pekerja.

Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi ketenagakerjaan di tengah penyesuaian aktivitas perusahaan tambang akibat kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan RKAB.

Junaidi mengatakan, penurunan aktivitas produksi berpotensi mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan hak dan kondisi pekerja tetap mendapatkan perhatian.

“Kalau aktivitas produksi berkurang, tentu ada kemungkinan perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu, kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja,” kata Junaidi, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pembatasan RKAB merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang perlu dihormati. Namun, pelaksanaannya di daerah juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin dirasakan oleh pekerja beserta keluarganya.

“Dalam hal ini berharap pemerintah daerah bersama Disnakertrans terus melakukan pengawasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Junaidi menekankan, pengawasan terutama perlu dilakukan terhadap pemenuhan hak dasar pekerja. Hal tersebut mencakup pembayaran gaji, pemberian pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan.

“Pembatasan RKAB memang merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan regulasi nasional. Namun, hak-hak dasar karyawan seperti gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya sesuai ketentuan undang-undang harus tetap dijamin dan dibayarkan secara adil,” ujarnya.

Selain pengawasan, Junaidi juga mendorong perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja dan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat membantu mencegah munculnya perselisihan sekaligus membuka ruang untuk mencari solusi apabila terdapat persoalan akibat penyesuaian aktivitas perusahaan.

“Komunikasi yang baik dapat membantu mencari solusi jika muncul persoalan. Dengan begitu, keputusan perusahaan tetap bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perselisihan dengan pekerja,” urainya. (RSA)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!