MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang batu bara, Kamis (22/1/2026), guna membahas penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara.
Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Barito Utara itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri perwakilan PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN), serta PT Batara Perkasa. Sejumlah anggota DPRD dan perwakilan pemerintah daerah juga turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Dalam rapat, DPRD menyoroti dampak aktivitas angkutan batu bara terhadap kerusakan jalan, keselamatan pengguna jalan, dan kesehatan masyarakat akibat debu yang ditimbulkan. DPRD meminta perusahaan lebih memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan operasional mereka.
Henny menegaskan DPRD mendukung investasi di daerah, namun perusahaan diminta bertanggung jawab terhadap kondisi masyarakat dan infrastruktur di sekitar jalur hauling. Anggota DPRD Hasrat juga meminta penggunaan Jalan KM 30 dihentikan sementara sampai ada kepastian perbaikan jalan, sementara H. Taufik Nugraha mendorong pemanfaatan jalan khusus tambang.
Menanggapi hal tersebut, Erik Sudaryanto selaku perwakilan PT Batara Perkasa menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan sejumlah perbaikan jalan, termasuk pembangunan rigid dan pemeliharaan di beberapa titik. DPRD berharap komitmen perbaikan dari perusahaan dapat terus dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!