MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang, Kamis (22/1/2026). Aktivitas hauling dinilai berdampak terhadap kondisi jalan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan diikuti perwakilan PT Batubara Duaribu Abadi, PT Barito Bangun Nusantara, serta PT Batara Perkasa. Dalam rapat itu, DPRD menerima berbagai masukan terkait dampak aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
DPRD menilai penggunaan jalan hauling di jalur umum berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta memicu gangguan kesehatan akibat debu. Karena itu, perusahaan diminta lebih memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas operasional mereka.
Dalam forum tersebut, Henny meminta perusahaan tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kondisi masyarakat sekitar. Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Hasrat, meminta penggunaan Jalan KM 30 dihentikan sementara hingga ada kepastian perbaikan jalan. Anggota DPRD H. Taufik Nugraha juga mendorong perusahaan memanfaatkan jalur khusus tambang yang tersedia.
Dari pihak perusahaan, Erik Sudaryanto menyampaikan bahwa PT Batara Perkasa telah melakukan sejumlah upaya perbaikan, termasuk pembangunan rigid jalan dan pemeliharaan di beberapa titik. DPRD berharap melalui RDP tersebut dapat tercapai solusi bersama agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur daerah.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!