PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP. 017/DPP KNPI/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 tentang Pembentukan Kepengurusan Karteker DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam keputusan tersebut, Damai Alam Usop ditetapkan sebagai Ketua Karteker DPD KNPI Kalimantan Tengah. Ia didampingi Hasan Amirin Damarjati sebagai Wakil Ketua, Yongki Agustar sebagai Sekretaris, dan Daniel Olan Gripangat sebagai Bendahara. Sementara itu, Pebriyanto, Pungki, dan Aprindo Yusuf dipercaya sebagai anggota kepengurusan.
Pembentukan kepengurusan karteker ini menjadi langkah DPP KNPI untuk memperkuat konsolidasi organisasi, menata kelembagaan, serta mempersiapkan regenerasi kepemimpinan pemuda di Kalimantan Tengah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan aspirasi organisasi kepemudaan di Kalimantan Tengah, evaluasi kepengurusan daerah, serta rekomendasi Koordinator Daerah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan SK DPP KNPI, kepengurusan karteker diberikan mandat untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat dua bulan sejak keputusan diterbitkan.
Selain itu, kepengurusan karteker memiliki kewenangan melakukan pembekuan dan pembentukan kepengurusan DPD KNPI kabupaten/kota yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan organisasi. Karteker juga bertugas memverifikasi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tingkat provinsi sebagai dasar penentuan kepesertaan dalam Musda.
Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan melalui konsultasi dan koordinasi dengan DPP KNPI serta tetap berpedoman pada ketentuan organisasi yang berlaku.
Ketua Umum DPP KNPI, Saad Budiman Lubis, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan karteker merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk menjaga keberlangsungan KNPI sekaligus memastikan konsolidasi berjalan sesuai AD/ART.
“Penunjukan kepengurusan karteker DPD KNPI Kalimantan Tengah merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk memastikan KNPI tetap eksis, solid, dan berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Konsolidasi organisasi harus dilaksanakan secara menyeluruh, terarah, dan merata hingga ke tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Ia berharap Damai Alam Usop beserta seluruh jajaran karteker dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, melakukan penataan organisasi, merespons aspirasi pemuda, serta memverifikasi keberadaan organisasi kepemudaan sebagai bagian dari persiapan Musda.
Menurutnya, kepengurusan karteker tidak hanya berfungsi sebagai kepengurusan sementara, tetapi juga mengemban tanggung jawab untuk mempersiapkan terbentuknya kepengurusan definitif yang mampu menjaga kesinambungan organisasi.
“Kepentingan organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami menghendaki seluruh proses berjalan melalui koordinasi yang baik dengan DPP KNPI, sehingga KNPI Kalimantan Tengah dapat semakin solid dan terarah,” tegasnya.
Dengan masa tugas selama 60 hari sebagaimana tercantum dalam SK, kepengurusan karteker DPD KNPI Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjalankan agenda konsolidasi secara terukur dan memprioritaskan persiapan Musda hingga terbentuknya kepengurusan definitif.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP KNPI Saad Budiman Lubis, S.Pd.I., M.M., dan Sekretaris Jenderal Roy Stevy Wendy, S.E., M.M. Keputusan itu juga diketahui oleh Ketua MPI DPP KNPI, Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H., M.M.
Pembentukan kepengurusan karteker ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas, menata kelembagaan, serta mendorong konsolidasi organisasi kepemudaan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!