Sampit 1 menit baca • 21 Jun 2024

DPMPTSP Kalteng Kembali Gelar Layanan Perizinan On Site di Kotawaringin Timur

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 21 Juni 2024 - 20:07 WIB
Ukuran Teks:
DPMPTSP Kalteng Kembali Gelar Layanan Perizinan On Site di Kotawaringin Timur
Keterangan Gambar: Penyerahan simbolis izin yang telah selesai kepada Pelaku Usaha

Potretkalteng.com - SAMPIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) kembali menggelar layanan Perizinan On Site, Rabu (19/6/2024) bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Timur. 


Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng, Sukarno selaku ketua rombongan tim Perizinan On Site secara langsung diterima oleh Mohammad Ikhwan selaku Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur.


Layanan Perizinan On Site merupakan inovasi layanan jemput bola yang menjangkau masyarakat secara langsung dalam mengurus perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 


Kegiatan ini melayani beberapa sektor, diantaranya yaitu sektor ESDM, sektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, sektor Kelautan dan Perikanan, sektor Perhubungan, sektor Sosial, sektor Perdagangan dan Perindustrian, sektor Koperasi dan UMKM, serta layanan perbantuan yang dilaksanakan mulai tanggal 19 – 22 Juni 2024.


Pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Dinas, Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP Prov. Kalteng dan Tim PD teknis terkait atas kembali digelarnya Perizinan On Site di Kabupaten Kotawaringin Timur.


“Kegiatan ini sangat penting untuk membantu masyarakat Kotim dan sekitarnya dalam memperoleh fasilitasi pelayanan perizinan di Kabupaten Kotawaringin Timur agar lebih cepat memperoleh perizinan usaha dalam menunjang kegiatan usahanya,” ungkap Ikhwan.


Lebih lanjut, Ikhwan menjelaskan bahwa persyaratan perizinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!