Sampit 4 menit baca • 6 hari lalu

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Tuntutan Kasus Sabu 9 Kilogram di PN Sampit

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 3 September 2026 - 12:57 WIB
Ukuran Teks:
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Tuntutan Kasus Sabu 9 Kilogram di PN Sampit
Keterangan Gambar: Keterangan Foto: Ilustrasi persidangan kasus narkotika di PN Sampit.

 

 

SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit kini memasuki tahapan penting.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, persidangan perkara tersebut telah memasuki agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum para terdakwa.

Dalam perkara yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan dengan hukuman yang berbeda-beda.

Mereka yakni Nur Ulfa dalam Perkara Nomor 142/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan pidana mati; Agus Sofi dalam Perkara Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan 20 tahun penjara; Diwan dalam Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan pidana mati.

Selanjutnya Hengky dalam Perkara Nomor 158/Pid.Sus/2026/PN Spt dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian Reno dalam Perkara Nomor 159/Pid.Sus/2026/PN Spt dituntut 18 tahun penjara, Ari Wibowo dalam Perkara Nomor 160/Pid.Sus/2026/PN Spt dituntut 20 tahun penjara, serta Rodi Franko dalam Perkara Nomor 161/Pid.Sus/2026/PN Spt dituntut pidana mati.

Besaran tuntutan tersebut dibenarkan oleh Kariswan Pratama Jaya, penasihat hukum Ari Wibowo dan Rodi Franko. Namun, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam surat tuntutan JPU karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kariswan menilai terdapat dugaan penggunaan kembali keterangan yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, sementara sejumlah keterangan saksi maupun terdakwa telah mengalami perubahan atau pencabutan ketika disampaikan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan karena fakta persidangan semestinya menjadi dasar dalam menilai pembuktian perkara.

Ia juga menyoroti keterangan saksi a charge, Diwan, yang dalam persidangan disebut pernah menyampaikan adanya pengiriman sabu seberat 2 kilogram dengan harga Rp420 juta per kilogram yang diklaim telah diterima Ari dan Rodi.

Namun, menurut Kariswan, tuduhan mengenai transaksi tersebut tidak didukung alat bukti yang menunjukkan adanya transaksi sabu sebagaimana yang dituduhkan.

Kariswan menyebut uang yang berada di rekening Rodi memiliki tujuan lain. Berdasarkan keterangan Rodi, uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan survei lokasi tambang dan nilainya juga disebut lebih besar dibandingkan nominal transaksi yang dituduhkan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pencabutan keterangan BAP oleh sejumlah saksi dan terdakwa ketika persidangan berlangsung. Kariswan menyebut saksi Diwan dan Nur Ulfa serta terdakwa Ari dan Rodi telah mencabut atau menyangkal sebagian keterangan dalam BAP.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya turut diuji di persidangan, termasuk dengan menghadirkan penyidik verbalisan untuk menjelaskan proses pemeriksaan dan pembuatan BAP.

Kuasa hukum juga menyoroti kronologi kejadian pada 8 November 2025. Ia menyebut terdapat perbedaan waktu dalam keterangan para saksi yang dinilai perlu diperjelas.

Dalam persidangan, Diwan disebut mengakui bahwa Ari dan Rodi telah berputar balik menuju Palangka Raya sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, Nur Ulfa disebut memberikan keterangan bahwa dirinya memperoleh instruksi dari Diwan sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah Maghrib terkait 4 kilogram sabu yang disebut sebagai pesanan Rodi.

Menurut Kariswan, perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai keterkaitan Ari dan Rodi dengan perkara tersebut.

Ia juga membantah narasi dalam BAP yang menyebut Ari dan Rodi melakukan putar balik karena memperoleh informasi atau bocoran mengenai operasi dari oknum BNNP Kalteng.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang memadai dan para terdakwa disebut tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai operasi rahasia penindakan narkotika.

Selain persoalan keterangan saksi, Kariswan turut mempersoalkan bukti digital yang diajukan JPU, termasuk Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 0249/FKF/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Selatan.

Menurut Kariswan, pemeriksaan tersebut dinilai lebih banyak mendata foto, isi percakapan dan riwayat komunikasi, namun belum menjawab persoalan mengenai keaslian atau autentikasi rekaman suara (voice note) yang digunakan sebagai salah satu dasar untuk memberatkan terdakwanya.

Ia mempertanyakan sumber pembanding voice note yang diputar dalam persidangan. Terlebih, menurutnya, aplikasi WhatsApp pada telepon seluler yang disita dari Diwan disebut tidak dapat lagi diakses.

Kariswan menegaskan bahwa bukti digital semestinya diuji keasliannya dari sumber utama sehingga majelis hakim dapat menilai secara utuh nilai pembuktiannya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Kariswan meminta majelis hakim PN Sampit tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip in dubio pro reo dalam memutus perkara.

Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan keraguan yang beralasan mengenai kesalahan terdakwa sebagai pertimbangan yang harus diberikan untuk kepentingan terdakwa.

Kariswan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan secara independen, objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang sah dan terungkap selama persidangan.

Ia kembali menegaskan bahwa Ari Wibowo dan Rodi Franko membantah pernah mengetahui, melihat, menguasai maupun memesan sabu sebagaimana yang didakwakan kepada mereka.

Menurut Kariswan, keterlibatan kedua kliennya hingga saat ini dinilai lebih banyak didasarkan pada keterangan sepihak dari saksi Diwan dan Nur Ulfa, yang menurutnya masih perlu diuji dengan alat bukti lainnya dalam persidangan. (ET)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!