Pemprov Kalteng 2 menit baca • 05 Jun 2025

DLH Prov. Kalteng Dorong Percepatan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 5 Juni 2025 - 13:03 WIB
Ukuran Teks:
DLH Prov. Kalteng Dorong Percepatan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH
Keterangan Gambar: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah terdegradasi, khususnya yang berada dalam wilayah tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dalam upaya ini, DLH Prov. Kalteng melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (4/6/2025), di Ruang Rapat Komisi II DPRD.


Kristianto, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang mewakili Kepala DLH Prov. Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan hanya sekadar kewajiban administratif bagi perusahaan. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan tanggung jawab nyata untuk memulihkan fungsi ekologis yang telah terganggu akibat pemanfaatan kawasan hutan oleh sektor industri. "Kami terus mendorong perusahaan pemegang IPPKH untuk memenuhi kewajibannya dengan cara yang teknis dan tepat waktu," ujar Kristianto.


Dalam kesempatan tersebut, Kristianto juga mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang belum optimal dalam melaksanakan kewajiban reboisasi maupun dalam menyampaikan laporan kegiatan mereka. Untuk itu, DLH Prov. Kalteng telah melakukan pemetaan lokasi-lokasi prioritas yang membutuhkan rehabilitasi segera. Selain itu, DLH membuka ruang sinergi dengan pelaku usaha untuk memastikan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi berjalan dengan lebih terarah dan efektif.


DLH Prov. Kalteng juga mendorong integrasi antara program rehabilitasi DAS dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Kristianto, hal ini penting agar pelaksanaan reboisasi tidak terpisah, melainkan dapat berkontribusi langsung pada kebutuhan masyarakat sekitar dan kelestarian ekosistem. "Kami siap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap hektar kawasan yang rusak dapat direhabilitasi secara efektif," tambahnya.


Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya transparansi dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS. Mereka menyoroti perlunya adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Forum ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam upaya percepatan rehabilitasi DAS di Kalimantan Tengah.


RDP ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk mempercepat rehabilitasi DAS, serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaku usaha di sektor kehutanan. 


RH

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!