PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM — Dugaan pelanggaran tata kelola kawasan hutan dan perizinan perkebunan kelapa sawit kembali menyeruak di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. PT BEST AGRO, salah satu perusahaan pengolahan dan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, disinyalir menguasai serta mengoperasikan pabrik dan sebagian lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) sah, hingga disinyalir merambah kawasan hutan lindung.
Berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun, indikasi pelanggaran mencakup penguasaan lahan tanpa dasar hukum sah. Pengoperasian pabrik serta pemanfaatan lahan di atas area hutan lindung tanpa izin pelepasan kawasan hutan berpotensi melanggar regulasi kehutanan, merugikan negara, dan mengancam ekosistem.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas usaha perkebunan maupun industri di dalam kawasan hutan wajib mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan komersial tanpa izin sah dikategorikan sebagai tindakan perambahan hutan ilegal.
Secara eksplisit, Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU No. 18/2013 melarang setiap orang atau korporasi mengerjakan, menggunakan, dan/arau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Ancaman pidana bagi korporasi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UU P3H jo. UU Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda pidana paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Selain itu, tindakan menguasai kawasan hutan secara melawan hukum juga diancam dengan Pasal 78 jo. Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) terkait perusakan kawasan hutan dan kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha, yang membawa sanksi pidana berat serta kewajiban pembayaran ganti rugi pemulihan lingkungan.
Praktik penguasaan lahan diduga secara ilegal ini dinilai merusak tatanan kepastian hukum dan tata ruang wilayah Kalimantan Tengah.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi, pihak pejabat baru dari Agrinas memberikan penjelasan terkait operasional di lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa tugas yang dijalankan saat ini hanya sebatas mengerjakan lahan sitaan berdasarkan Peta Hak Akses Pemulihan Kawasan Hutan (HA PKH).
Pihak Agrinas mengaku tidak mengetahui secara detail jika area tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, sebab pelaksanaan pekerjaan di lapangan murni mengacu pada peta kerja yang diterbitkan oleh PKH. Pihaknya juga menambahkan agar lahan-lahan yang menjadi hak negara (kawasan lindung) diserahkan dan dikelola oleh Agrinas, yang nantinya dapat menambah kontribusi pendapatan negara.
Di sisi lain, situasi di lapangan pihak PT BEST AGRO diduga secara sepihak mulai membuat parit isolasi di area batas wilayah tersebut.
Ketua PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Enrico Tulis, S.H., M.H., turut menyoroti persoalan ini secara tajam. Ia menilai keberadaan fasilitas pabrik dan perkebunan di luar HGU serta menabrak hutan lindung merupakan indikasi pelanggaran hukum serius yang memerlukan tindakan tegas aparat penegak hukum.
"Jika sebuah pabrik minyak kelapa sawit dan areal perkebunannya berdiri secara definitif di luar HGU serta menabrak kawasan hutan lindung, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tutup mata. Selain perbuatan melawan hukum, ancaman sanksi pidana dan denda puluhan miliar rupiah bagi korporasi jelas diatur dalam regulasi kehutanan kita," tegas Enrico Tulis.
Seiring langkah pemerintah menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan, muncul desakan terkait kepastian alokasi dan pengelolaan aset bermasalah tersebut. Lahan dan fasilitas pabrik milik PT BEST AGRO yang disinyalir beroperasi di luar HGU didorong untuk segera diserahkan kepada Agrinas Palm Nusantara guna dikelola sesuai dengan ketentuan negara.
Pengalihan dan penyerahan aset tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan ketat, penyelamatan aset negara, serta mewujudkan tata kelola industri sawit yang berkelanjutan. Penundaan penyerahan dikhawatirkan hanya menguntungkan pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan di daerah.
Atas kondisi ini, kalangan pemuda dan penggiat lingkungan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Mereka mendorong dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin operasional dan patok batas HGU milik PT BEST AGRO di Pulang Pisau secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi manajemen PT BEST AGRO serta dinas terkait di Kabupaten Pulang Pisau dan Provinsi Kalimantan Tengah guna memberikan ruang Hak Jawab dan pemenuhan keberimbangan berita.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!