Barito Selatan 2 menit baca • 1 jam lalu

Sengketa Tanah Berlanjut, PT Bumi Agro Makmur Digugat Rp42,9 Miliar di PN Buntok

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:34 WIB
Ukuran Teks:
Sengketa Tanah Berlanjut, PT Bumi Agro Makmur Digugat Rp42,9 Miliar di PN Buntok
Keterangan Gambar: Suasana persidangan perkara sengketa tanah antara ahli waris Abdul Sani dengan PT Bumi Agro Makmur di Pengadilan Negeri Buntok.

BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- Sengketa tanah antara para ahli waris Abdul Sani dengan PT Bumi Agro Makmur masih bergulir di Pengadilan Negeri Buntok. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt tersebut diajukan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan nilai tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp42,9 miliar.

Gugatan diajukan oleh para ahli waris Abdul Sani terkait penguasaan dan penggunaan tanah yang menurut pihak Penggugat merupakan bagian dari hak para ahli waris.

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan adanya tindakan yang dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum. Atas hal tersebut, pihak Penggugat meminta pertanggungjawaban serta ganti kerugian melalui proses persidangan di PN Buntok.

Agenda Penyerahan Surat Kuasa Kembali Ditunda

Dalam proses persidangan, agenda penyerahan surat kuasa dari pihak Tergugat kembali menjadi perhatian.

Pihak yang hadir mewakili Tergugat disebut telah dua kali mengikuti persidangan, namun surat kuasa belum diserahkan kepada Majelis Hakim. Kondisi tersebut membuat agenda penyerahan surat kuasa belum dapat diselesaikan dan kembali ditunda hingga persidangan berikutnya.

Pihak Penggugat meminta agar kedudukan serta kewenangan pihak yang hadir mewakili PT Bumi Agro Makmur dapat diperjelas melalui surat kuasa yang sah sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya, termasuk mediasi.

“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim. Kami hanya berharap kedudukan dan kewenangan kuasa hukum Tergugat dapat segera diperjelas melalui surat kuasa yang sah, sehingga seluruh proses persidangan berjalan tertib dan terang,” ujar pihak Penggugat.

Pokok Sengketa Masih Dalam Pemeriksaan

Penundaan penyerahan surat kuasa tersebut belum berkaitan dengan penilaian terhadap benar atau tidaknya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan para ahli waris.

Nilai Rp42,9 miliar merupakan tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak Penggugat. Besaran tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan.

Begitu pula dengan penguasaan, penggunaan, riwayat, serta status hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diperiksa sesuai tahapan persidangan.

Menunggu Agenda Persidangan Selanjutnya

Perkara Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt selanjutnya akan mengikuti agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok.

Pihak Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan, termasuk proses mediasi, serta tetap membuka ruang penyelesaian sesuai dengan kepentingan para ahli waris.

Apabila penyelesaian tidak tercapai, pihak Penggugat menyatakan akan menyerahkan proses pembuktian dan penilaian perkara kepada Majelis Hakim.

Perlu ditegaskan, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan dalil dari pihak Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT Bumi Agro Makmur terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Redaksi juga memberikan ruang kepada PT Bumi Agro Makmur untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun versi fakta dari pihak Tergugat terkait perkara tersebut. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!