Palangka Raya 2 menit baca • 2 jam lalu

Kawal Kepmen ESDM No. 365/2026, Enrico Tulis: Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 30 September 2026 - 12:26 WIB
Ukuran Teks:
Kawal Kepmen ESDM No. 365/2026, Enrico Tulis: Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal
Keterangan Gambar: Ketua PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Enrico Tulis, S.H.,M.H.

 

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PW Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Aturan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha lokal di kawasan pertambangan.

Ketua PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Muhammad Enrico Hamlizae Tulis, S.H., M.H., menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi angin segar bagi pengusaha dan masyarakat daerah, khususnya di Kalimantan Tengah yang kaya akan sumber daya mineral dan batubara.

"Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi regulasi tegas dari Kementerian ESDM ini. Ketentuan yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang adalah bentuk nyata keadilan ekonomi bagi daerah," tegas Enrico Tulis.

Menurut Enrico Tulis, aturan ini secara efektif menutup celah praktik monopoli jasa pertambangan yang selama ini kerap melibatkan anak perusahaan atau afiliasi internal tanpa transparansi. Dengan adanya pembatasan ketat terhadap hubungan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner), persaingan usaha di sektor jasa pertambangan akan menjadi jauh lebih sehat.

Sebagaimana tertuang dalam Diktum Kesatu aturan tersebut, pemegang izin pertambangan kini wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP/WIUPK).

"Selama ini pengusaha lokal sering kali hanya menjadi penonton di rumah sendiri karena kalah bersaing dengan anak perusahaan atau afiliasi pemegang izin tambang. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas yang berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat daerah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Enrico Tulis menyatakan bahwa PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng siap mengawal ketat implementasi Keputusan Menteri ESDM ini di lapangan, agar seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah benar-benar memberdayakan potensi lokal demi terwujudnya kemandirian ekonomi daerah.

LZ

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!