KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias AN (22) diamankan petugas di sebuah barak di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (26/3/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan.
Dipimpin Budi Utomo, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 4,50 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit telepon genggam, kotak rokok, plastik, alat hisap sederhana, serta tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!