KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Timpah, jajaran Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 167,44 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (31), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berprofesi sebagai petani atau pekebun dan juga berstatus mahasiswa.
Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo, S.Sos. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 167,44 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip, kotak penyimpanan, dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menambahkan bahwa hasil uji awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan indikasi kuat zat tersebut mengandung methamphetamine. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!