Kapuas 1 menit baca • 09 Mar 2023

Camat Kapuas Timur Kembalikan Ministriker Kepada BPBD Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 9 Maret 2023 - 18:18 WIB
Ukuran Teks:
Camat Kapuas Timur Kembalikan Ministriker Kepada BPBD Kapuas
Keterangan Gambar: Foto bersama

PotretKalteng.com - Kuala Kapuas - Karena diduga bermasalah Camat Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengembalikan 1 unit Mesin Pemadam Jinjing (Ministriker), kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.


Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Camat Kapuas Timur, Sarifudin, S.kep, Ners, MM, kepada potretkalteng.com , Kamis (9/3/23).


"Barang tersebut (Ministriker), sudah kami kembalikan kepada BPBD setempat, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023. Dan berita acara serah terima lengkap," Kata Sarifudin, di Kuala Kapuas.


Dirinya juga menjelaskan bahwa, Ministriker tersebut merupakan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (DBH-DR), pengadaan alat pemadam kebakaran operasional kecamatan dan kabupaten melalui kantor BPBD setempat pada tahun 2020. Yangmana hal tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir-Krimsus) Polda Kalteng.


"Ministriker yang telah kami kembalikan tersebut dengan nomor register 02.06.02.06.063.0047. Dan pada saat ini barang tersebut telah dibawa oleh pihak penyidik untuk kepentingan penyelidikan," Jelasnya.


Pada saat dikonfirmasikan terkait hal tersebut kepada, Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, SH, dirinya tidak mau memberikan komentar terkait hal tersebut.


"Terkait hal tersebut, untuk saat ini Off The Record," Pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dilapangan, Kasus ini masih didalami oleh BPK RI dan Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak penyidik Dir-Krimsus Polda Kalteng. 


Dan Hendy Verrianthony, ST. M.M, sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada saat itu, telah dilakukan pemanggil oleh penyidik Dir-Krimsus dengan nomor surat panggilan : SP.Gil/44/II/RES.3.3./2023 pada tanggal 28 Februari 2023, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi. (Red)


Fuad Siddiq.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!