PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan Brigadir AKS, seorang anggota kepolisian, digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (6/3/25).
AKS didakwa atas penembakan terhadap sopir ekspedisi yang terjadi pada 16 Februari 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya, Suriansyah Halim, mengakui telah menembak sopir ekspedisi.
Namun, AKS membantah tuduhan bahwa ia dan rekannya, yang juga seorang polisi, berniat untuk mencuri kendaraan.
"AKS hanya berusaha mengklarifikasi masalah terkait data kendaraan dalam sistem E-Tilang, dan tidak ada niat untuk melakukan pencurian seperti yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan"ungkap Halim.
Menurut keterangan pihak kejaksaan, insiden ini terjadi setelah kedua polisi tersebut mendapati adanya pelanggaran dalam data kendaraan yang tercatat.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan bahwa tindakan penembakan ini dilakukan oleh AKS meski tidak ada ancaman yang berarti dari sopir ekspedisi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam tindakan yang menimbulkan kekhawatiran terkait profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan untuk memeriksa bukti-bukti yang lebih mendalam.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!