KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas, Selasa malam (12/8/2025). Empat tersangka berinisial RF, NL, MS, dan RA diringkus bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap RF di lokasi dan menemukan sabu seberat 165,91 gram yang disembunyikan di dalam paper bag di dashboard sepeda motor. Pengembangan ke rumah RF membawa petugas menemukan NL, diduga istri RF, bersama sabu tambahan, uang tunai, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan.
Di kamar depan rumah tersebut, dua tersangka lain, MS dan RA, ikut diamankan. Dari tangan MS, petugas mendapatkan sabu seberat 15,52 gram, tiga butir ekstasi, uang tunai, timbangan digital, serta klip plastik bening. Total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 181,43 gram, 82 butir ekstasi (32,72 gram), uang tunai Rp14,4 juta, sejumlah handphone, timbangan digital, brankas, dan kendaraan bermotor. Seluruh tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Kalteng dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!