Kapuas 2 menit baca • 29 Jun 2025

Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 29 Juni 2025 - 17:27 WIB
Ukuran Teks:
Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas
Keterangan Gambar: Foto tersangka


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Seorang pria berinisial AH alias Taji (47) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas usai tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 22.27 WIB, tepatnya di depan Apotek Sederhana, Jalan Mawar Gang Family, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya keributan di lokasi kejadian. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polri Erwinsyah, S.H., langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria mencurigakan, ditemukan senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung/kumpang dari kayu yang diselipkan di bagian depan celana pelaku.


Ketika diinterogasi di tempat, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen izin kepemilikan senjata tersebut, maupun alasan jelas mengapa membawa sajam di tempat umum. Menurut keterangan petugas, pelaku juga tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang memadai dan diketahui hanya mengenyam bangku SD kelas satu serta bekerja sebagai buruh harian lepas.


Identitas pelaku diketahui sebagai warga asal Kampung Ciwatin, Desa Cibongas, Kecamatan Panca Tengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tindakan pelaku melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, atau mempergunakan senjata tajam tanpa hak dan izin resmi.


“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin sah akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizki.


Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum tanpa tujuan dan izin yang sah, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan orang lain.



Heryadi

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!