MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Rapat Koordinasi yang digelar Pemkab Barito Utara pada 7 November 2025 merupakan respons cepat terhadap mandat dari pemerintah pusat. Inspektur Daerah Rakhmat Muratni menyebutkan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kedua Instruksi Presiden tersebut secara spesifik menekankan perlunya percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia.
Kecepatan Pemkab Barut dalam menindaklanjuti instruksi ini, yang ditandai dengan kesiapan lokasi di 44 desa dan kelurahan, menunjukkan komitmen daerah dalam menyelaraskan program pembangunan lokal dengan agenda ekonomi nasional.
Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Barito Utara dalam mendukung program koperasi sebagai pilar utama penguatan ekonomi masyarakat desa sesuai arahan Presiden.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!