Nasional 2 menit baca • 09 Mei 2024

Bahas Raperda, Pansus II DPRD Japuad Kunjungi Kementrian Lingkungan Hidup

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 9 Mei 2024 - 08:17 WIB
Ukuran Teks:
Bahas Raperda, Pansus II DPRD Japuad Kunjungi Kementrian Lingkungan Hidup
Keterangan Gambar: foto bersama

potretkalteng.com - JAKARTA - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dijakarta sehubungan pengayaan Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang mengikuti giat ini bersama Anggota Pansus II DPRD kabupaten Kapuas.


Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya & meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman sehubungan raperda dimaksud. 


Sementara itu, Darwandie, SH, ketua Pansus II, menegaskan, "kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar2 menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka"ungkapnya.


Diketahui bawa beberapa Buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA:

1. Pasal 18b UUD 45

2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan

3. Putusan MK No 35 Tahun 2012

4. Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,


Pertemuan dilaksanakan di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said (Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat).



Beliau menyampaikan, Untuk raperda kab. Kapuas dianggapp sdh memenuhi tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang dibrikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar2 memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya.


Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masy. Adat.


Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat,

ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.


Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh:

1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum

2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum

3. Tnah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah

4. Tanah bekas swapraja.(red)


Heryadie

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!