Kapuas 1 menit baca • 09 Okt 2025

Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:25 WIB
Ukuran Teks:
Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas
Keterangan Gambar: Jembatan Terusan Kecamatan Bataguh



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM— Proyek lanjutan pembangunan Jembatan Terusan Kecamatan Bataguh di Kabupaten Kapuas senilai Rp19,77 miliar yang dilaksanakan oleh PT CKMM pada tahun anggaran 2024 terindikasi bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan terpasang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama tim Dinas PUPRPKPP, konsultan pengawas, dan penyedia, diketahui terdapat selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Nilai kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp523.012.488, atau lebih dari setengah miliar rupiah.


Selain temuan kelebihan bayar, BPK juga menyoroti masalah denda keterlambatan yang fantastis. Hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 9 Mei 2025, proyek yang seharusnya selesai 30 Desember 2024 ini masih belum rampung 100 persen. Keterlambatan minimal 130 hari tersebut berujung pada perhitungan denda mencapai Rp2.315.592.792 yang harus disetorkan oleh penyedia jasa, PT CKMM.


Masalah lain yang mengemuka adalah potensi kekurangan pendapatan daerah. Dokumen jaminan pelaksanaan senilai Rp988.580.000 yang diterbitkan Bank Kalteng diketahui belum diperpanjang, padahal kontrak telah diubah (adendum) hingga lima kali. Kondisi ini berisiko membuat jaminan tersebut tidak dapat dicairkan apabila Pemkab Kapuas memutuskan kontrak, yang mengakibatkan potensi kerugian daerah hampir Rp1 miliar.


Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi. BPK merekomendasikan Bupati Kapuas agar memerintahkan dinas terkait untuk memperhitungkan kelebihan bayar, menyetorkan denda keterlambatan, dan segera memperpanjang masa jaminan pelaksanaan proyek tersebut.


AJ

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!