Daerah 1 menit baca • 25 Nov 2022

AIPDA. Rizal Suberto, Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 25 November 2022 - 20:02 WIB
Ukuran Teks:
AIPDA. Rizal Suberto, Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Keterangan Gambar: AIPDA. Rizal Suberto ketika menghimbau masyarakat

Potretkalteng.com - Kapuas - Meskipun wabah pendemi Covid sudah mulai pelan pelan berkurang dari potensi terjangkitnya Virus bukan bearti masyarakat abaikan untuk menerapkan pola hidup sehat, salah satu contoh memberi himbauan pola hidup sehat yang dilakukan Anggota Polsek Selat Aipda. Rizal Suberto, jumat (25/11/2022).

Dalam kegiatannya, ia menghimbau agar Kebersihan lingkungan dan sekitarnya tetap harus diperhatikan mulai sejak dini.

Membersihkan saluran got atau parit di sekeliling rumah juga wajib diperhatikan oleh setiap warga dalam upaya mencegah berkembang biaknya nyamuk atau bau tak sedap.

Dengan cara menjaga kebersihan lingkungan tentu sangat membantu mencegah potensi timbulnya wabah penyakit atau populasi sampah yang berserakan yang membuat timbul bau tak sedap jelas mengganggu lingkungan sekitar tersebut ucap Aipda. Rizal suberto".

Dia juga menyampaikan,

dimana dari pihak kepolisian polsek selat mendukung penuh segala kebijakan yang selalu diterapkap Kecamatan Selat khususnya untuk mencegah dari segala kemungkinan terjadinya gangguan atau wabah penyakit yang bisa membuat warga terganggu aktivitasnya.


"maka dengan di adakan nya upaya pencegahan untuk mengantisipasi seperti ini yang di lakukan Bhanbinkamtibmas dan pemerintah kelurahan sangat efektif sekali "ucap Aipda. Rizal suberto 

Tidak itu saja beliau pun menghimbau masyarakat agar tidak Membakar Hutan dan lahan 

Sesuai Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP Pasal 78 UU RI No.14 Th.1999 Pasal 108 UU RI No.32 Th. 2009 Pasal 108 UU RI No. 39 Th. 2014, Pasal 27 Perda Provinsi Kalteng No. 1 Th. 2020.


"PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN DAPAT DIPIDANA PENJARA 15 TAHUN DAN DENDA Rp. 10 milyar"., tutupnya.(red/fei)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!