Palangka Raya 1 menit baca • 29 Apr 2024

Advokat Haruman : Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan Dalam Mempengaruhi Masyarakat

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 29 April 2024 - 14:19 WIB
Ukuran Teks:
Advokat Haruman : Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan Dalam Mempengaruhi Masyarakat
Keterangan Gambar: Advokat Haruman dan Tim

potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Advokat Haruman memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang ramai terjadi baru-baru ini, yaitu perihal perkara yang ia tangani dengan Advokat Restu, S.H.

Advokat Haruman ketika menghubungi Media Potret Kalteng mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan statetment Advokat Restu.


Ia menyampaikan untuk jangan bangun opini yang menyesatkan, dia juga mempersilahkan Gugat secara keperdataan dari L dan FS dkk secara perdata di PN Kurun.


" jangan lempar batu sembunyi tangan dan pengaruhi warga desa Pilang Munduk. Bahwa yang dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah adalah FS,S,IP,Y sementara oknum2 lain nanti penyidik yang mendalami keterlibatannya " tegasnya.


Disisi lain, Eprayen Punding sebagai penerima kuasa pertama pada tanggal 10 Maret 2024 dan memberikan somasi tertulis pertama dan kedua kepada FS dkk hingga hari ini tidak ada di balas secara tertulis. 


"Posisi Mantir netral menyampaikan sesuai fakta hukum, kita hargai proses hukum yang telah bergulir secara pidana di Reskrimum Polda Kalteng, jika pihak FS dan L ada bukti Surat silahkan Gugat secara perdata"jelasnya.


"Intinya pihak kita membuka ruang mediasi/musyawarah kedua belah pihak agar ada perdamaian diantara mereka "jelas Haruman. 

 (Red)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!