- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Bapemperda DPRD Kapuas Sepakti Dua Buah Raperda Jadi Perda
Oleh : Untung

Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur.
potretkalteng.com - Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama dengan eksekutif sepakat akan mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
”Alhamdulillah, hari ini kita tuntaskan dan menyepakati dua buah Raperda yang menjadi pekerjaan Bapemperda bersama Tim Pemkab Kapuas,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, di Kuala Kapuas, Senin (28/11).
Dua buah Raperda tersebut yang akan disahkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Baca Lainnya :
- Legislator Kapuas dukung pembentukan PATBM dan Puspaga0
- DPRD Kapuas Ingatkan Eksekutif Segera Serahkan Draf KUA-PPAS APBD 20230
- DPRD Kapuas dukung turnamen sebagai sarana untuk memajukan olahraga0
- DPRD Kapuas Terima Kunker Komisi III DPRD HSS0
- DPRD Kapuas Apresiasi Digelarnya Sepakbola Mini Se-Kalteng0
“Sesuai jadwal Bandan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas, pengesahannya akan dilakukan besok (Selasa, 29/11/2022) dalam rapat paripurna DPRD Kapuas,” katanya.
Dikatakan legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, bahwa dua buah Raperda tersebut sudah dilakukan pembahasan berulang kali oleh Bapemreda danbersama Tim Pemkab Kapuas.
Selain dua buah Raperda tersebut, program Bapemperda pada Tahun 2023 mendatang nanti, ada sebanyak 14 Raperda yang diusulkan untuk menjadi Perda kabupaten setempat.
“Dengan akan disyahkannya dua buah Raperda tersebut, nanti melalui Rapat Paripurna, maka diharapkan regulasi tersebut bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah,” demikian wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V yang meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini.
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















