Keterangan Gambar : ZAINUDDIN, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini -Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, suatu perusahaan memerlukan adanya legalitas perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. contoh dokumen yang mendukung syahnya perusahaan tersebut adalah antara lain: akte pendirian perusahaan tersebut oleh notaris dan di umumkan dilembaran negara, nomor pokok wajib pajak persahaan, surat izin usaha, izin ganguan atau HO (Hinderordonnantie), izin lokasi,izin lingkungan, dan banyak izin-izin lainnya sesuai bidang usahanya masing-masing.
Perusahaan sebagai wahana pembangunan perekonomian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perun dang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan bisnis dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia dikenal tiga jenis badan usaha, yaitu badan usaha swasta, badan usaha milik negara dan koperasi. Yang dikatakan dengan badan usaha atau perusahaan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”.
1. BENTUK DAN CARA MEMPEROLEH LEGALISASI PERUSAHAAN ATAU BADAN USAHA
Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
a. Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain . Karena melekat pada perusahaan, nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan tersebut. Kalau perusahaannya lenyap, nama perusahaan itu pun menjadi lenyap pula.
Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
- Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
- Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya,
- Berdasarakan tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas- asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
- Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi
- Larangan memakai nama perusahaan orang lain
- Larangan memakai merek orang lain
- Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
Dalam hal nama perusahaan, dilarang memakai perusahaan yang sudah ada dan dipakai lebih dahulu, walaupun ada sedikit perbedaan. Misal ada PT Alumni, kemudian muncul perusahaan baru dengan nama PT Alumini. Ini tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan masyarakat . Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan.
b. Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.8 Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Syarat merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing), maksudnya tanda yang dipakai(sign) tersebut mempunyai kekuatan yang membedakan barang dan jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, maka merek harus dapat memberikan penentuan atau individualisering pada barang atau jasa bersangkutan .
Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
- Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing
atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti
pembayaran biaya.
- Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a. Tanggal, bulan, dan tahun
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;
e. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
3. MANFAAT LEGALISASI PERUSAHAAN
Berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang pengusaha yang mengurus legalitas perusahaannya. Dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaannya. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya.
Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib, mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju ke arah yang lebih baik.
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan,
maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
a. Sarana perlindungan hukum Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya
akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib,
sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
b. Sarana Promosi Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak
langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
c. Bukti kepatuhan terhadap hukum Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
d. Mempermudah mendapatkan suatu proyek Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e. Mempermudah pengembangan usaha Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.(red)
Artikel ini berisi Opini