- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
Aksi Penyegelan atau Pemortalan dan Ritual Hinting di Base Camp PT. KBU
Tim Redaksi

Potretkalteng.com - Kapuas - Dewan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melaksanakan Aksi Penyegelan
atau Pemortalan dan Ritual Hinting di kantor Base Camp PT. Kapuas Bara Utama (KBU) dan lokasi
tanah yang bermasalah di Desa Jangkang Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas pada hari Jumat tanggal
Baca Lainnya :
- Paripurna, Eksekutif Jawab Atas Raperda Perubahan APBD Kapuas Tahun 20230
- Ekosistem Gambut Terancam Punah, Bambang Purwanto Desak Pemerintah Serius Atasi Kerusakan Lingkungan0
- Bambang Purwanto Bantu Alsistan 75 Kelompok Tani di Kapuas.0
- Paripurna APBD Perubahan 2023, Plt. Bupati Kapuas Hadir Melalui Zoom0
- DLH Kapuas Imbau Warga Untuk Menciptakan Lingkungan Yang Bersih0
22 September 2023.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan S.ST.Pi yang
dilakukan dengan dasar surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada pihaknya pada tanggal 16 Agustus 2023
tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan tanah/lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha
dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU ang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab.
Kapuas dengan tuntutan ganti rugi dan hal ini sudah disepakati dengan Management PT. KBU namun
sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Dalam pelaksanaan aksi tersebut dihadiri oleh Ketua DAD Kapuas Tengah yaitu Rahmadi

Bucun, warga Desa Jangkang dan anggota Fordayak serta disaksikan oleh pihak karyawan PT. KBU.
Aksi Penyegelan Adat yang dilaksanakan oleh perangkat adat berjalan dengan lancar walaupun
sempat ada penolakan dari salah satu pihak PT. KBU, tetapi setelah diberikan penjelasan beliau
akhirnya memahami.
Dalam aksi tersebut Bambang Irawan S.ST.Pi memberikan pendapatnya bahwa hal ini
merupakan bentuk perlawanan dari masyarakat Dayak disaat ada investasi ataupun perusahaan
melakukan hal yang bertentangan dari adat budaya dan istiadat kami orang Dayak. Dikatakan begitu,
karena PT. KBU telah melakukan perampasan dan penyerobotan lahan masyarakat adat kami dan hal
ini merupakan bentuk perlawanan/protes kami agar bagaimana permasalahan ini dapat diselesaikan
secara hukum adat yang baik dan beradat. Dari awal sejak penyerobotan itu, kami sudah
berkomunikasi, sudah menyurati dan ternyata hal-hal yang seperti itu tidak ditanggapi dengan
positif oleh manajemen PT. KBU.
Pengertian dari aksi kami ini adalah merupakan bentuk dari adat dan budaya kami untuk
menuntut keadilan terutama bagi masyarakat yang lahannya dirampas. Harapan besar kami ini bisa
diselesaikan dan hukum adat bisa ditegakkan.
Menurut Bambang Irawan S.ST.Pi, jika perusahaan mengabaikan aksi ritual adat yang
dilakukan oleh pihaknya itu terserah perusahaan dan kami akan melakukan peradilan adat. Dan jika
perusahaan mengabaikan proses tersebut maka pihaknya akan menganggap bahwa perusahaan ini
tidak beradat dan perusahaan tidak menghargai adat budaya masyarakat lokal yang ada disini.
Dengan adanya peradilan adat atau sidang adat yang akan dilakukan, mereka akan
mendorong bagaimana agar permasalahan ini bisa cepat selesai dan semua bisa bisa menjadi hal
yang baik apabila ini terselesaikan dengan baik. Tetapi apabila pihak PT. KBU mengabaikan menurut
Bambang Irawan itu tidak masalah, tapi apabila sudah ada putusan Damang, putusan adat, atau
putusan dari koordinator Damang yang menyatakan pihak bahwa hal ini harus dituntaskan ataupun
diselesaikan oleh pihak PT. KBU, dan pihak PT. KBU tidak melaksanakan keputusan itu, dia
memastikan PT. KBU tidak akan beroperasional didaerah tersebut karena PT. KBU tidak
menghormati serta melawan putusan adat yang merupakan hukum tertinggi dari masyarakat adat
Dayak. Pihaknya berharap besar kepada manajemen PT. KBU untuk segera menyelesaikan hal
tersebut selagi masih ada ruang untuk berdiskusi, masih ada ruang untuk beracara di peradilan adat.
Tetapi apabila tidak PT. KBU lakukan dan tidak PT. KBU jalani itu terserah mereka ujarnya.
Tapi apabila sudah putusan itu ada dan PT. KBU tidak menghormati atau melaksanakan putusan itu
kami pastikan semua operasional akan dihentikan. Keputusan itu juga akan menjadi rekomendasi
kami ke pusat dan pemerintah agar bisa menghentikan ataupun menutup perusahaan perusahaan
yang tidak bisa bersinergi dengan masyarakat lokal.
Rahmadi Bucun selaku Ketua DAD Kapuas Tengah juga sangat mengapresiasi hal yang
dilakukan oleh pihak Fordayak. Menurutnya ritual tersebut adalah ritual adat yang sudah diturunkan
turun temurun digunakan untuk ketika ada permasalahan ataupun sangketa yang tidak ada titik
temu maupun kesepakatan diantara kedua belah pihak. Dan dia juga menuturkan bahwa hal
tersebut sudah sesuai dengan adat yang ada di Bumi Tambun Bungai.
Menurut Ketua DAD Kecamatan Kapuas Tengah, PT. KBU sudah melanggar aturan negara
maupun aturan adat yang ada di masyarakat lokal, karena pihak PT. KBU melakukan penambangan
di lahan masyarakat tanpa adanya ganti rugi terlebih dahulu dengan masyarakat pemilik lahan
tersebut. Dan dia juga menyarankan agar pihak PT. KBU segera memberikan serta membayarkan
hak-hak yang dirampas mereka dari masyarakat.
Demikian Press Release ini dibuat dan disampaikan, atas perhatian, dukungan dan
kerjasamanya ang baik kami haturkan Terima Kasih. Teriring Salam dan Doa. Tabe !!

Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















