Aksi Penyegelan atau Pemortalan dan Ritual Hinting di Base Camp PT. KBU
Tim Redaksi

Potret Kalteng 25 Sep 2023, 17:23:05 WIB Kapuas
Aksi Penyegelan atau Pemortalan dan Ritual Hinting di Base Camp PT. KBU

Potretkalteng.com - Kapuas -  Dewan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melaksanakan Aksi Penyegelan

atau Pemortalan dan Ritual Hinting di kantor Base Camp PT. Kapuas Bara Utama (KBU) dan lokasi

tanah yang bermasalah di Desa Jangkang Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas pada hari Jumat tanggal

Baca Lainnya :

22 September 2023.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan S.ST.Pi yang

dilakukan dengan dasar surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada pihaknya pada tanggal 16 Agustus 2023

tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan tanah/lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha

dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU ang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab.

Kapuas dengan tuntutan ganti rugi dan hal ini sudah disepakati dengan Management PT. KBU namun

sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Dalam pelaksanaan aksi tersebut dihadiri oleh Ketua DAD Kapuas Tengah yaitu Rahmadi


Bucun, warga Desa Jangkang dan anggota Fordayak serta disaksikan oleh pihak karyawan PT. KBU.

Aksi Penyegelan Adat yang dilaksanakan oleh perangkat adat berjalan dengan lancar walaupun

sempat ada penolakan dari salah satu pihak PT. KBU, tetapi setelah diberikan penjelasan beliau

akhirnya memahami.

Dalam aksi tersebut Bambang Irawan S.ST.Pi memberikan pendapatnya bahwa hal ini

merupakan bentuk perlawanan dari masyarakat Dayak disaat ada investasi ataupun perusahaan

melakukan hal yang bertentangan dari adat budaya dan istiadat kami orang Dayak. Dikatakan begitu,

karena PT. KBU telah melakukan perampasan dan penyerobotan lahan masyarakat adat kami dan hal

ini merupakan bentuk perlawanan/protes kami agar bagaimana permasalahan ini dapat diselesaikan

secara hukum adat yang baik dan beradat. Dari awal sejak penyerobotan itu, kami sudah

berkomunikasi, sudah menyurati dan ternyata hal-hal yang seperti itu tidak ditanggapi dengan

positif oleh manajemen PT. KBU.

Pengertian dari aksi kami ini adalah merupakan bentuk dari adat dan budaya kami untuk

menuntut keadilan terutama bagi masyarakat yang lahannya dirampas. Harapan besar kami ini bisa

diselesaikan dan hukum adat bisa ditegakkan.

Menurut Bambang Irawan S.ST.Pi, jika perusahaan mengabaikan aksi ritual adat yang

dilakukan oleh pihaknya itu terserah perusahaan dan kami akan melakukan peradilan adat. Dan jika

perusahaan mengabaikan proses tersebut maka pihaknya akan menganggap bahwa perusahaan ini

tidak beradat dan perusahaan tidak menghargai adat budaya masyarakat lokal yang ada disini.

Dengan adanya peradilan adat atau sidang adat yang akan dilakukan, mereka akan

mendorong bagaimana agar permasalahan ini bisa cepat selesai dan semua bisa bisa menjadi hal

yang baik apabila ini terselesaikan dengan baik. Tetapi apabila pihak PT. KBU mengabaikan menurut 

Bambang Irawan itu tidak masalah, tapi apabila sudah ada putusan Damang, putusan adat, atau 

putusan dari koordinator Damang yang menyatakan pihak bahwa hal ini harus dituntaskan ataupun 

diselesaikan oleh pihak PT. KBU, dan pihak PT. KBU tidak melaksanakan keputusan itu, dia 

memastikan PT. KBU tidak akan beroperasional didaerah tersebut karena PT. KBU tidak 

menghormati serta melawan putusan adat yang merupakan hukum tertinggi dari masyarakat adat 

Dayak. Pihaknya berharap besar kepada manajemen PT. KBU untuk segera menyelesaikan hal 

tersebut selagi masih ada ruang untuk berdiskusi, masih ada ruang untuk beracara di peradilan adat. 

Tetapi apabila tidak PT. KBU lakukan dan tidak PT. KBU jalani itu terserah mereka ujarnya. 

Tapi apabila sudah putusan itu ada dan PT. KBU tidak menghormati atau melaksanakan putusan itu 

kami pastikan semua operasional akan dihentikan. Keputusan itu juga akan menjadi rekomendasi 

kami ke pusat dan pemerintah agar bisa menghentikan ataupun menutup perusahaan perusahaan 

yang tidak bisa bersinergi dengan masyarakat lokal.

Rahmadi Bucun selaku Ketua DAD Kapuas Tengah juga sangat mengapresiasi hal yang 

dilakukan oleh pihak Fordayak. Menurutnya ritual tersebut adalah ritual adat yang sudah diturunkan 

turun temurun digunakan untuk ketika ada permasalahan ataupun sangketa yang tidak ada titik 

temu maupun kesepakatan diantara kedua belah pihak. Dan dia juga menuturkan bahwa hal 

tersebut sudah sesuai dengan adat yang ada di Bumi Tambun Bungai.

Menurut Ketua DAD Kecamatan Kapuas Tengah, PT. KBU sudah melanggar aturan negara 

maupun aturan adat yang ada di masyarakat lokal, karena pihak PT. KBU melakukan penambangan 

di lahan masyarakat tanpa adanya ganti rugi terlebih dahulu dengan masyarakat pemilik lahan 

tersebut. Dan dia juga menyarankan agar pihak PT. KBU segera memberikan serta membayarkan 

hak-hak yang dirampas mereka dari masyarakat. 

Demikian Press Release ini dibuat dan disampaikan, atas perhatian, dukungan dan 

kerjasamanya ang baik kami haturkan Terima Kasih. Teriring Salam dan Doa. Tabe !!








+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment