- Membanggakan ! Dosen FH UPR Raih Predikat Lulusan dan Wisudawan Doktor Hukum Terbaik
- Plh. Sahli Gubernur Kalteng Buka Rakerprov KONI Kalteng 2024 di Palangka Raya
- Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda
- Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 2024
- Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang
- Bappedalitbang Kalteng Gelar Rakor Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan
55 KPM Desa Anjir Serapat Barat Terima BLT Kemiskinan Ekstrim
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Kades Anjir Serapat Barat, Ashari, S.pd, SD pada saat memberikan BLT Kemiskinan Ekstrim kepada 55 KPM.
POTRETKALTENG.COM - KUALA KAPUAS - Sebanyak 55 Kader Pembangunan Manusia (KPM), Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrim.
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Anjir Serapat Barat, Ashari, S.Pd, SD, kepada potretkalteng.com. Jum'at (14/4/23).
"Hari ini kita membagikan BLT Ekstrim kepada 55 KPM, untuk 3 bulan yakni Januari, Februari dan Maret tahun 2023. Dengan besaran per bulannya sebesar Rp 300 ribu rupiah, jadi total yang diterima keseluruhannya sebesat Rp 900 ribu rupiah untuk 3 bulan," Kata Ashari, di Kuala Kapuas.
Baca Lainnya :
- Plt Bupati Kapuas Serahkan 104 Roda 2 kepada Petugas PPL Kabupaten Kapuas0
- 31 Orang Lansia di Pulau Telo Terima Pembagian BLT0
- Kecamatan Kapuas Kuala Gelar Pasar Murah, 900 Paket Sembako Ludes0
- Lurah Selat Utara Ramadhan Berbagi Kepada Para Ketua RT0
- Ini Yang di Bagikan Kades Anjir Serapat Timur0
Ditambahkannya, ketegori yang menerima BLT kemiskinan ekstrim ini adalah masyarakat miskin ekstrem yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya sesuai dengan desa domisili, masyarakat desa yang mengalami sakit kronis seperti halnya struk dan lumpuh.
"Masyarakat yang lanjut usia di atas umur 60 tahun. Dan masyarakat yang mengalami disabilitas," Jelasnya.
Perlu diketahui, bagi penerima BLT kemiskinan ekstrim ini hanya dapat menerima 1 (Satu) jenis bantuan dari pemerintah saja.
Artinya, penerima BLT kemiskinan ekstrim tidak bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan, Bansos Bantuan Pangan Non Tunai dan bantuan sosial lainnya.
"Untuk memastikan penyaluran BLT kemiskinan ekstrim tepat sasaran, pemerintah juga telah melakukan pendataan secara ketat dengan melibatkan perangkat desa untuk jemput bola ke rumah warga memastikan penerima BLT kemiskinan ekstrim sudah sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah," Demikian Ashari.
Fuad Siddiq
Berita Utama
-
Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda
Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Tengah, Rahmat Nasution Hamka, menyambut positif diselenggarakannya Workshop . . .
-
Plh. Sahli Gubernur Kalteng Buka Rakerprov KONI Kalteng 2024 di Palangka Raya
Plh. Sahli Gubernur Kalteng Buka Rakerprov KONI Kalteng 2024 di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Plh. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno, resmi membuka Rapat . . .
-
Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 2024
Dinsos Provinsi Kalteng Gelar Bakti Sosial untuk Peringati HKSN 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar . . .
-
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%
Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UM Naik 6,5%
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan keputusan terkait penetapan Upah Minimum (UM) . . .
-
Membanggakan ! Dosen FH UPR Raih Predikat Lulusan dan Wisudawan Doktor Hukum Terbaik
Membanggakan ! Dosen FH UPR Raih Predikat Lulusan dan Wisudawan Doktor Hukum Terbaik
SEMARANG, POTRETKALTENG.COM - Sabtu Tanggal 21 Desember 2024 merupakan momen bersejarah dan membanggakan bagi Dr. Rico Septian Noor, S,H.,M.H, sebab di hari . . .