- Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
- Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Minta Jembatan Pulau Telo Diminta Dicek Kondisinya
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terhadap LPKj Kepala Daerah 2023
- Pj Walikota Harapkan Dapat Optimalisasi HPS, Efisien untuk Pengadaan Barang dan Jasa
- Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
- Pemko Ajak Dewan Bersinergi Jalankan Program Pembangunan Kota Palangka Raya
- Pj Wali Kota : Buruh Berperan Aktif dalam Menggerakkan Ekonomi
- Gubernur Kalteng Launching 1000 Rumah Guru Berkah DP 0% dan Penyaluran Tabungan Beasiswa Berkah (TAB
- Inspektorat Daerah Kalteng Selenggarakan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI 2023
- Moment Mayday, Disnakertrans Kalteng Gelar Dialog Sosial
Hukum Islam dalam Perkara Gugat Waris
Oleh: Benaya Milionhart, Kintan Agustania, Pahrina
Potretkalteng.com - Palangka raya - Perkara warisan sudah tidak asing lagi dan sudah sering terjadi, salah satu kasusnya adalah sebut saja Keluarga (A.H) selaku penggugat melawan para saudara dan saudarinya selaku tergugat. Gugatan ini diajukan dengan mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dimana pasal 188 Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia berbunyi: “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan Para Tergugat yaitu bernama (H.S) dengan (T.T) , dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 6 (enam) orang anak masing-masing berinisial (L.E), (E.L),(W.I), (L.O), (A.H), (S.U). pada tanggal 25 Juni 2020 telah meninggal dunia (T.T) di kota Palangka Raya dikarenakan sakit sedangkan (H.S) telah meninggal dunia terlebihi dahulu pada tanggal 7 Juni 2013 karena sakit di kota Palangka Raya.
Setelah meninggal dunia almarhum (H.S) dan (T.T) mereka meninggalkan harta warisan berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak berupa 6 bidang tanah di lokasi yang berbeda salah satunya berada di jalan Nyai Undang, RTA. Milono Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama H.S. kemudian, 2 buah batang emas 24 karat masing-masing dengan berat 500 gram, 8 buah cincin bermatakan berlian, perhiasan dari emas putih berupa gelang bermata tiga buah intan, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa bentuk kalung belitung seberat 200 gram, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa kalung dengan mata kalung kupu-kupu berhiaskan intan, 1 buah benda antik berupa piring malawen, 1 benda pusaka berbentuk mandau, 1 buah jam tangan berhiaskan berlian, 1 buah mobil dengan merek T.
Baca Lainnya :
- Mahasiswa Gunung Mas Usul Dana CSR Untuk Beasiswa Pendidikan0
- KKN-T Mandiri Kelompok 47 Kenalkan Digital Marketing Untuk Desa Pematang Panjang0
- Bersama PMII, Kecamatan Pahandut Gelar Donor Darah0
- Sekda Kalteng H. Nuryakin terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Kalteng Priode 2022-20270
- Gubernur Kalteng Buka Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi 0
Harta peninggalan/warisan dari almarhum (H.S) dan almarhumah (T.T) tersebut telah dibagi-bagi oleh para tergugat tanpa sepengetahuan dari penggugat dan penggugat tidak mendapat bagian sedikit pun dari harta peninggalan/warisan tersebut. Pembagian perhiasan yang disebutkan dalam item diatas para tergugat pernah mengatakan kepada penggugat apabila penggugat juga mendapatkan bagian yaitu berupa 1 buah cinci berlian dan 50 gram emas namun sampai dengan gugatan diajukan perhiasan tersebut tidak pernah diserahkan kepada penggugat. Bahwa terhadap benda pusaka berbentuk mandau adalah merupakan harta turunan dari keluarga besar (H.S) yang mana dalam pesan turun temurun benda tersebut harus diwariskan kepada anak laki-laki Tertua dalam hal ini adalah Penggugat.
Penggugat sudah beberapa kali berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan menanyakan kepada para tergugat tentang bagian hak dari penggugat namun hanya mendapat caci maki serta pengusiran yang di dapat oleh penggugat, maka penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk menempuh jalur hukum terhadap pembagian harta waris dari (H.S) dan (T.T).
Dapat terlihat hubungan Hukum Islam dengan Hukum Perdata Waris dalam perkara gugat waris ini, dengan mengandalkan Hukum Islam maka gugatan ini pun berhasil dimenangkan oleh Saudara (A.H) pada akhirnya setelah mempertimbangkan banyak hal dan mendapatkan hak warisnya sesuai dengan Hukum Islam. Perkara warisan ini memanglah hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan kita saat. Bagaimana cara kita menjalani hingga menyelesaikan perkaralah yang harus kita pelajari dan dalami lebih jauh lagi.
Berita Utama
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri acara Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidikan . . .
-
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Potretkalteng.com - BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) 337 orang Pegawai Pemerintah Dengan . . .
-
Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
potretkalteng.com -PALANGKA RAYA - Kontestasi politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mulai menunjukkan geliat di Bumi Tambun Bungai Pancasila. Sejumlah . . .
-
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Sertfikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di aula Peteng . . .
-
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Pasar Murah di Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis (2/5/2024). . . .