Barito Utara 1 menit baca • 12 Agt 2025

Warga Harap Sengketa Pilkada Barito Utara Segera Berakhir

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:25 WIB
Ukuran Teks:
Warga Harap Sengketa Pilkada Barito Utara Segera Berakhir
Keterangan Gambar: Illustrasi MK




MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang diajukan oleh pasangan Jimmy Carter dan Inri Karawaheni ke Mahkamah Konstitusi menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warga berharap proses sengketa tersebut dapat segera selesai agar roda pemerintahan bisa kembali berjalan normal.


Pasangan Jimmy–Inri resmi mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi pada 11 Agustus 2025. Dalam gugatan yang telah teregistrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara tercatat sebagai pihak termohon, sementara Bawaslu turut menjadi pihak terkait.


Menyikapi langkah hukum itu, tim pasangan Shalahuddin–Felix yang memenangkan PSU menyatakan bahwa mereka menghormati proses konstitusional tersebut. Mereka menyebut gugatan itu sebagai bagian dari hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.


Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan keprihatinan terhadap ketegangan politik yang tak kunjung usai. Beberapa di antaranya mengaku lelah dengan dinamika pemilu yang terus berlangsung.


“Kami berharap semua pihak bisa legawa. Pilkada ini sudah cukup panjang, dan kami ingin pembangunan di daerah segera berjalan,” ujar seorang warga di kawasan Pasar Muara Teweh.


Seorang mahasiswa juga menyampaikan pandangan serupa. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.


Sebelumnya, KPU Barito Utara telah melaksanakan pemungutan suara ulang pada 6 Agustus 2025 setelah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa sebelumnya. Dalam PSU tersebut, pasangan Shalahuddin–Felix unggul tipis dari lawannya.


Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPU Barito Utara terkait tanggapan atas gugatan yang diajukan Jimmy–Inri. Proses sengketa di MK masih menunggu agenda persidangan lebih lanjut.


Masyarakat berharap hasil akhir dari proses ini dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah warga Barito Utara.


RH

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!