Kapuas 1 menit baca • 05 Jul 2026

Tim Gabungan Resmob Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 5 Juli 2026 - 23:55 WIB
Ukuran Teks:
Tim Gabungan Resmob Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak
Keterangan Gambar: Foto Tersangka





KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung serta dibantu Unit Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (19) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak.


Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, pada awal Juni 2026. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kota Samarinda.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. "Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.


Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.


Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.


her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!