Kapuas 1 menit baca • 2 hari lalu

Polres Kapuas Tertibkan Balap Liar, 19 Kendaraan Ditindak

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 6 September 2026 - 21:46 WIB
Ukuran Teks:
Polres Kapuas Tertibkan Balap Liar, 19 Kendaraan Ditindak
Keterangan Gambar: TINDAK – Satlantas Polres Kapuas menindak 19 kendaraan dalam razia balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

 

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas menggelar penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah ruas jalan Kota Kuala Kapuas, Sabtu (5/9/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk aksi balap liar, yakni Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, dan Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Penindakan dilakukan dengan sistem hunting oleh personel Satlantas Polres Kapuas. Kegiatan tersebut melibatkan Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, Kanit Turjagwali Satlantas, serta sejumlah personel Satlantas Polres Kapuas.

Petugas menyasar pengendara yang diduga melakukan aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 unit kendaraan ditindak dengan tilang. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menekan angka kecelakaan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas.

Satlantas Polres Kapuas juga terus mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kota Kuala Kapuas.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas serta tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi maupun terlibat dalam aksi balap liar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, tertib dan terkendali. (HR)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!