PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural dinilai sebagai langkah positif dalam mendorong penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan itu, Polri menegaskan bahwa konflik agraria tidak selalu berkaitan dengan persoalan pidana, tetapi dapat memiliki dimensi keperdataan, administrasi pertanahan hingga hak masyarakat hukum adat.
Karena itu, penyelesaian melalui mediasi, dialog, komunikasi dan pendekatan keadilan restoratif dinilai perlu dikedepankan untuk mencari akar persoalan sebelum aspek pidana menjadi langkah utama.
Dalam perspektif hukum, konflik mengenai penguasaan maupun pemanfaatan tanah tidak dapat serta-merta dipandang sebagai persoalan pidana. Suatu sengketa dapat melibatkan berbagai aspek, mulai dari hukum perdata, administrasi pertanahan, hukum adat hingga pidana.
Penanganan perkara karenanya perlu mempertimbangkan asal-usul hak, riwayat penguasaan, bukti kepemilikan atau penguasaan, batas wilayah, status kawasan, serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Masyarakat yang mempertahankan tanah yang diyakini sebagai haknya juga tetap perlu memahami batas tindakan yang diperbolehkan oleh hukum. Perjuangan mempertahankan hak tidak boleh dilakukan melalui kekerasan, ancaman, perusakan maupun intimidasi.
Namun, penegakan hukum juga idealnya mempertimbangkan latar belakang suatu peristiwa, termasuk apakah tindakan tersebut benar-benar lahir dari niat melakukan kejahatan atau merupakan dampak dari konflik hak yang belum terselesaikan.
Apabila konflik antara masyarakat dengan perusahaan atau pihak lainnya pada dasarnya berakar pada perselisihan mengenai kepemilikan maupun penguasaan tanah, maka penentuan dan penyelesaian aspek hak menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Pendekatan mediasi dan dialog dapat menjadi ruang untuk mempertemukan para pihak sekaligus menggali sejarah penguasaan tanah. Hal ini penting agar penanganan hukum tidak hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi di permukaan, tetapi turut memperhatikan akar konflik.
Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain siapa yang menguasai tanah, asal-usul hak, sejarah penguasaan, kemungkinan adanya hak adat atau hak ulayat, proses administrasi pertanahan, serta kemungkinan sengketa batas atau tumpang tindih klaim.
Dengan demikian, seseorang tidak semestinya langsung ditempatkan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana apabila perkara yang dihadapi masih berkaitan erat dengan sengketa hak atas tanah.
Moratorium juga perlu dipahami secara proporsional. Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan tanah otomatis dihentikan atau setiap laporan yang melibatkan masyarakat tidak dapat diproses.
Moratorium ditujukan terhadap perkara pidana yang memiliki keterkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Karena itu, setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, karakter konflik serta hubungan antara dugaan tindak pidana dengan persoalan hak atas tanah yang menjadi akar permasalahan.
Artinya, moratorium memberikan ruang untuk mencari penyelesaian terhadap akar konflik, bukan menjadi pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi perusahaan, pemerintah maupun pihak lainnya.
Penyelesaian konflik agraria idealnya tidak didasarkan pada kekuatan ekonomi atau posisi administratif semata, tetapi pada kebenaran hukum serta sejarah penguasaan tanah.
Apabila masyarakat mengajukan klaim berdasarkan hak adat atau penguasaan secara turun-temurun, maka klaim tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi secara objektif. Aspek mengenai keberadaan masyarakat hukum adat juga perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat yang menghadapi konflik agraria perlu memperjuangkan hak melalui cara yang dibenarkan hukum. Bukti-bukti terkait penguasaan dan riwayat tanah sebaiknya dikumpulkan dan dijaga, seperti surat atau dokumen tanah, bukti waris, dokumen adat, keterangan saksi, peta atau koordinat, dokumen administrasi desa serta bukti pendukung lainnya.
Langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam proses mediasi maupun penyelesaian hukum.
Pada akhirnya, pendekatan moratorium, mediasi, dialog dan keadilan restoratif terhadap konflik agraria struktural dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan secara lebih menyeluruh.
Penegakan hukum pidana tetap diperlukan terhadap perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Namun, hukum pidana hendaknya tidak digunakan untuk mendahului atau menggantikan proses penentuan hak atas tanah apabila persoalan tersebut masih menjadi pokok sengketa.
Prinsip yang perlu dikedepankan adalah mencari akar persoalan, memastikan hak para pihak, memediasi konflik dan menegakkan hukum secara proporsional.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha serta fungsi negara dalam menegakkan hukum dapat berjalan secara seimbang dan berkeadilan. (Yaser arafat)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!