Kapuas 1 menit baca • 06 Feb 2025

Temukan 19 Paket Sabu, Dua Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 6 Februari 2025 - 12:10 WIB
Ukuran Teks:
Temukan 19 Paket Sabu, Dua Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Keterangan Gambar: 2 orang pria ketika diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (4/2/2025) sekitar jam 11.30 WIB.


Saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial HN, (39), pekerjaan Karyawan Swasta, warga Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng dan inisial H (43), pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Anjir Serapar Tengah Km. 12,5 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng.


Subandi menjelaskan, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,37 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.


Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. 


Heryadie

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!