Kapuas 3 menit baca • 48 menit lalu

Sekda Kapuas Tegaskan PUG Harus Terintegrasi dalam Perencanaan Pembangunan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 16 September 2026 - 13:58 WIB
Ukuran Teks:
Sekda Kapuas Tegaskan PUG Harus Terintegrasi dalam Perencanaan Pembangunan
Keterangan Gambar: Sekda Kapuas Usis I Sangkai membuka kegiatan Penguatan Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Analisis Gender RPJMD di Aula Bapperida Kapuas, Rabu (16/9/2026).

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai bagian dari proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan dan evaluasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai saat membuka kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Analisis Gender RPJMD di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas tersebut turut dirangkai dengan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG serta pendampingan penyusunan Gender Action Budget (GAB) dan Gender Budget Statement (GBS).

Dalam sambutannya, Usis menegaskan bahwa pembangunan daerah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberikan kesempatan, akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang adil bagi perempuan maupun laki-laki.

Menurutnya, PUG bukan program yang berdiri sendiri dan tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan. PUG harus menjadi bagian dari seluruh proses pembangunan daerah.

“PUG menjadi salah satu strategi penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. PUG harus diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan sampai dengan evaluasi,” tegas Usis.

Ia menyebut Kabupaten Kapuas telah memiliki landasan penyelenggaraan PUG melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kapuas.

Menurut Usis, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar untuk terus memperkuat kelembagaan sekaligus implementasi PUG. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan PUG tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi benar-benar masuk ke dalam substansi kebijakan dan program pembangunan.

Momentum penyusunan dan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, lanjutnya, perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai isu dan kesenjangan gender sejak awal sehingga dapat menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah.

Melalui workshop analisis gender terhadap RPJMD, perangkat daerah diharapkan mampu melihat kondisi, kebutuhan, permasalahan serta hambatan pembangunan yang mungkin berbeda antara perempuan dan laki-laki.

Hasil analisis tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RAD PUG yang diharapkan dapat menjadi instrumen operasional bagi perangkat daerah dalam menjalankan program sesuai tugas dan kewenangannya.

Usis juga menekankan pentingnya keterkaitan RAD PUG dengan perencanaan dan penganggaran perangkat daerah. Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), GBS dan GAB harus diarahkan untuk memastikan program dan kegiatan mampu menjawab permasalahan serta kesenjangan gender yang telah diidentifikasi.

“Kita tidak ingin hanya menghasilkan dokumen perencanaan tetapi tidak terlihat dalam alokasi dan pelaksanaan anggaran. Kita ingin setiap intervensi pembangunan yang memiliki dimensi gender dapat direncanakan dan dianggarkan secara tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr. Tri Setyautami menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas terus menindaklanjuti berbagai regulasi pemerintah pusat terkait PUG, termasuk melalui Perbup Kapuas Nomor 42 Tahun 2022.

Kabupaten Kapuas juga pernah meraih Anugerah Parahita Ekapraya kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada 2023. Saat ini, proses penilaian kembali terhadap pelaksanaan PUG di Kabupaten Kapuas masih berjalan.

Tri menegaskan penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan akhir. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan PUG benar-benar diterapkan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan.

Ia menjelaskan, pengarusutamaan gender bukan berarti seluruh program harus dibagi rata antara perempuan dan laki-laki. PUG lebih menekankan pada kemampuan pemerintah dalam melihat kebutuhan, akses, kesempatan, hambatan serta manfaat pembangunan bagi berbagai kelompok masyarakat.

Dengan kegiatan tersebut, Pemkab Kapuas berharap kapasitas perangkat daerah dalam melakukan analisis gender dan menyusun perencanaan serta penganggaran responsif gender semakin meningkat.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan PUG di Kabupaten Kapuas, sehingga kebijakan, program dan anggaran pembangunan semakin mampu menjawab kebutuhan seluruh masyarakat. (HR)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!