Potretkalteng.com - Kapuas - Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba dan obatan-obatan terlarang yang telah diputus Incrahct oleh Pengadilan atas penanganan kasusnya dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, Jalan A Yani, Kuala Kapuas, Selasa (12/7/2022).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang telah incracht dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,07 gram dari 21 perkara, Kemudian barang bukti dari obat-obatan terlarang sebanyak 9.417 butir, diantaranya obat merek Trihexyohenidyl, Seledril, Karisoprodol, Samcodin dan lainnya serta pemusnahan satu pucuk senjata api.
Sementara itu, disebutkan ada 6 perkara anak berhadapan dengan hukum dan 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga dan perkara pencurian.
Dijelaskan oleh Kajari Kapuas Arif Raharjo SH.MH dalam press releasenya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan periode September 2021 sampai dengan Juni 2022 sejumlah 77 perkara," sebut Arif Raharjo lagi.
"Barang bukti yang paling menonjol dalam pemusnahan ini adalah barang bukti dari perkara Narkotika dan obat-obatan terlarang lainya".Tambhanya.
Kepala Kejari beserta Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono dan perwakilan BNK Kapuas serta perwakilan Ormas dan tokoh masyarakat yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara memasukan dalam blender alat penghancur Barang bukti.
Kejari mengatakan sudah tentu ini menjadi atensi semua pihak yang hadir untuk dan sebagai saksi bagaimana Kapuas yang tercinta ini sudah merupakan jalur peredaran Narkoba yang sangat mengkhawatirkan.
"tentunya kita semua wajib menjaga dan menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di Kabupaten Kapuas, Karena dampak dari penggunaan narkoba ini sangat merusak sendi sendi kehidupan dan akhlak," tambahnya.(red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!