Kapuas 1 menit baca • 01 Mar 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 1 Maret 2026 - 15:43 WIB
Ukuran Teks:
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
Keterangan Gambar: Foto Tersangka



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo.


Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Budi Utomo, menyampaikan bahwa dua pria berinisial M (48) dan A (31) diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 98,16 gram beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp7,5 juta, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.


“Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang diakui milik tersangka M. Berdasarkan hasil uji awal menggunakan alat General Screening Drugs, indikator berubah warna yang menunjukkan dugaan kandungan methamphetamine,” ujar AKP Budi Utomo.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Kapuas Hulu pada Kamis (26/2/2026) terkait dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!