Kapuas 1 menit baca • 03 Mar 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 3 Maret 2026 - 14:32 WIB
Ukuran Teks:
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan
Keterangan Gambar: Foto Tersangka



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hilir mengamankan seorang pria berinisial MF (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.


Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu (1/3/2026) terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polsek Kapuas Hilir dan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan penyelidikan.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,56 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa kotak rokok, tisu, celana panjang, satu unit handphone dan sepeda motor. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” ujar Budi Utomo.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan perubahan warna indikator yang mengarah pada dugaan kandungan zat Methamphetamine.


Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.


her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!