PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan malpraktik medis yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa penetapan suatu tindakan medis sebagai malpraktik bukan kewenangan opini publik, melainkan melalui mekanisme lembaga disiplin profesi yang sah secara hukum dan etik.
Hal tersebut disampaikan Suyuti usai pertemuan dengan pihak penggugat pada Senin (9/2/2026).
Dirinya juga menekankan bahwa setiap tuduhan malpraktik harus disertai bukti yang kuat dan diproses melalui jalur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” ujar Suyuti.
Ia menilai, polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak dibarengi pemahaman menyeluruh mengenai prosedur penilaian tindakan medis. Menurutnya, proses penentuan dugaan pelanggaran medis harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berlapis melalui lembaga yang berwenang.
Manajemen RSUD Doris Sylvanus juga menyatakan terbuka terhadap proses hukum maupun pemeriksaan disiplin profesi. Pihak rumah sakit memastikan siap memberikan dokumen, data, dan keterangan yang diperlukan guna mendukung proses klarifikasi secara menyeluruh.
Dengan pernyataan ini, pihak rumah sakit berharap persoalan dugaan malpraktik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik profesi yang berlaku, bukan melalui opini yang berkembang di masyarakat. (YZ)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!