Barito Timur 1 menit baca • 22 Jan 2025

Rapat di Palangka Raya, Pj. Sekda Bartim Bahas Detail Teknis Pelantikan Kepala Daerah

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 22 Januari 2025 - 20:50 WIB
Ukuran Teks:
Rapat di Palangka Raya, Pj. Sekda Bartim Bahas Detail Teknis Pelantikan Kepala Daerah
Keterangan Gambar: Foto : Pj. Sekda Barito Timur Drs.Misnohartaku, M.Ec.Dev


POTRETKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Drs. Misnohartaku, M.Ec.Dev, menghadiri rapat penting terkait persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bartim terpilih. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Kamis (23/1/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Plh Asisten I Setda Provinsi Kalteng, Maskur, S.H., M.H., tersebut membahas secara komprehensif jadwal dan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih se-Kalteng.

Pelantikan Serentak 6 Februari 2025 di Jakarta, Misnohartaku mengungkapkan bahwa telah ditetapkan tanggal pasti untuk pelantikan tahap pertama.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, termasuk Barito Timur, akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta,” ujar Misnohartaku usai rapat.

Lebih lanjut, Pj Sekda menyebutkan bahwa Bartim akan dilantik bersama lima kabupaten lain di Kalteng pada gelombang pertama ini. Keenam kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Barito Timur.

Alasan utama keenam pasangan kepala daerah ini dilantik lebih awal adalah karena tidak adanya sengketa hasil pemilihan di tingkat pusat.

"Keenam kabupaten ini tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Hal ini membuat proses penetapan dan pelantikan dapat dilakukan lebih cepat," jelas Misnohartaku.

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng terpilih, serta pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dari daerah lain yang mungkin masih menghadapi proses sengketa, akan dilaksanakan pada tahap berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!