potretkalteng.com - Palangka Raya – Kerja keras jajaran UPTD Puskesmas Jekan Raya untuk naik kelas akreditasi akhirnya bisa terwujud. Kini puskesmas yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya ini telah mendapat status akreditasi utama.
Kenaikan status akreditasi dari Kementerian Kesehatan ini dikeluarkan sejak 5 November 2023. Status ini berlaku selama 5 tahun dan berakhir hingga 13 Oktober 2028.
Status akreditasi utama ini merupakan jenjang keempat dari lima kategori penilaian. Puskesmas Jekan Raya masih perlu mengupayakan penilaian yang terakhir yakni akreditasi paripurna.
Namun untuk meraih akreditasi paripurna ini menurut Kepala UPTD Puskesmas Jekan Raya, Haryadi tidak mudah, karena masih banyak yang harus disiapkan, baik fasilitas, pelayanan, maupun SDM.
“Raihan ini sudah cukup menggembirakan karena langsung bisa loncat dua tingkat dari sebelumnya yang cuma berstatus akreditasi dasar,” sebut Haryadi, Kamis (9/11/2023).
Haryadi menyebut prestasi ini didapat berkat dukungan dari lintas sektor yang sudah memberikan dukungan, baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan.(adv)
Mediacenter

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!