KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Peristiwa dugaan pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu (29/4/2026) di kawasan Jalan Toko Rifqil, Desa Dadahup. Korban baru mengetahui kehilangan setelah memeriksa rekaman CCTV usai adanya laporan dari anggota keluarga mengenai tablet yang hilang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, rekaman tersebut menunjukkan adanya seseorang yang diduga mengambil perangkat tablet yang berada di teras depan toko.
Dalam proses penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tablet, kotak perangkat, dokumen kendaraan, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Danny Arrizal Saputra, menyampaikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan proses penyidikan masih berjalan.
Sementara itu, Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap dugaan tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Status para pihak yang diamankan saat ini masih dalam proses hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!