Kapuas 1 menit baca • 10 Mei 2026

Polres Kapuas Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Tujuh Pelanggar Ditilang

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 10 Mei 2026 - 21:11 WIB
Ukuran Teks:
Polres Kapuas Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Tujuh Pelanggar Ditilang
Keterangan Gambar: Foto Petugas Satlantas Polres Kapuas saat melakukan penindakan terhadap pelanggar balap liar dan Knalpot Brong



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM  – Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas menggelar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kota Kuala Kapuas, Sabtu malam (9/5).


Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.30 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik dalam wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan kegiatan ini bertujuan menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu aksi balap liar, terutama pada malam hingga dini hari.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak tujuh pelanggar yang terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.


“Melalui kegiatan ini diharapkan situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujar AKP Aries Gunawan. Kegiatan penindakan berlangsung aman, tertib, dan terkendali di bawah pengawasan Polres Kapuas.


her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!