Kapuas 1 menit baca • 28 Jan 2026

Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Uang Milik Direktur CV Swastika Karya Utama

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 28 Januari 2026 - 12:57 WIB
Ukuran Teks:
Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Uang Milik Direktur CV Swastika Karya Utama
Keterangan Gambar: Foto Tersangka



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana sebesar Rp98 juta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.


Kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Made Wastika, S.E. (44) selaku Direktur CV Swastika Karya Utama. Peristiwa ini baru diketahui pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman korban di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, setelah korban mengetahui adanya sisa dana yang tidak disetorkan.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, awalnya dana sebesar Rp202.122.000 ditransfer kepada terduga pelaku. Namun, hingga kini terdapat sisa dana Rp98 juta yang tidak dikembalikan kepada korban. “Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Kapuas,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan menguasai dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh pihak ketiga ke rekening terduga pelaku tanpa sepengetahuan korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer rekening atas nama terduga pelaku.


Atas perbuatannya, terduga pelaku AS dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!