POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Kunjungan Menteri menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Aula Arya Dharma Polda Kalteng disambut oleh ratusan warga korban mafia tanah, Jumat (24/03/2023).
Dalam kesempatan konferensi pers terkait mafia tanah di Kalteng terkhusus nya di Palangka Raya, Hadi Tjahjanto menjawab permasalahan dari beberapa perwakilan masyarakat Jalan Badak maupun Banteng dan sekitarnya, terkait penerbitan sertifikat di kawasan hutan HPK, bahwasannya jika kawasan HPK tersebut belum di lepas oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, maka tidak dapat di lakukan atau di terbitkan nya sertifikat.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat diatas kawasan hutan HPK tersebut maka oknum BPN tersebut dapat di pidanakan.
"Apabila Tora yang di kawasan hutan itu belum dilepaskan oleh KLHK, anggota dari BPN masuk kekawasan itu untuk membuat sertifikat, anggota dari BPN tersebut akan dipidanakan". Pernyataan tersebut disambut baik oleh kalangan masyarakat terkhususnya masyarakat yang terdampak dari korban mafia tanah yang ada di kota Palangka Raya
Seperti yang diketahui ahkir-ahkir ini sangat maraknya praktek mafia tanah terkhususnya di kota Palangka Raya, sehingga keresahan warga masyarakat tersebut menjadi atensi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi persnya.
Dalam kunjungan serta konferensi pers Hadi Tjahjanto yang juga di dampingi oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran turut dihadiri juga Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Bayu Permana, Kajati Kalteng Pathor Rahman serta Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Ady Kristianto.
Niel

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!