BARITO UTARA, POTRETKALTENG.COM – Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ditandatangani sebagai langkah penyesuaian yang vital. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir berbagai dinamika, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perubahan KUA-PPAS ini mencakup penyesuaian terhadap realisasi pendapatan daerah, pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun 2024, serta penambahan alokasi untuk program prioritas yang muncul mendesak, seperti infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar.
DPRD dan Pemkab Barut telah berdiskusi intensif untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan kondisi fiskal daerah yang terbaru, sehingga APBD yang dihasilkan lebih responsif dan tepat sasaran.
Dengan disepakatinya dasar-dasar kebijakan anggaran ini, Pemkab Barut memiliki landasan yang kuat untuk menargetkan kembali capaian pembangunan di sisa waktu tahun 2025, termasuk memperbaiki sektor-sektor yang kinerjanya masih kurang optimal.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!