MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut mencapai titik penting dalam proses anggaran dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna II yang digelar pada Selasa (16/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barut, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., dan didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan DPRD bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Indra Gunawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan kepala perangkat daerah.
Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Nota kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, proses perubahan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal. Ketua DPRD berharap kesepakatan ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi dokumen anggaran yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Barito Utara.
RI
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!