PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM – Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Murung Raya merupakan implementasi dari kebijakan transisi kepegawaian yang digagas oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer sebelum berlakunya peraturan kepegawaian yang baru.
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja, yang memberikan hak dan kewajiban yang jelas, meskipun dengan jam kerja yang disesuaikan. Model paruh waktu ini menjadi solusi fleksibel bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.
Bupati Mura mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, mulai dari BKN hingga instansi terkait di daerah, yang telah bekerja keras memastikan proses validasi data dan pengangkatan berjalan lancar sesuai aturan.
Keberhasilan Pemkab Mura dalam menyelesaikan pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini menunjukkan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan operasional pelayanan publik.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!