Oleh : Rizky amalia solichin, S.H., M.H.
POTRETKALTENG.COM -Dalam asas equality before the law dan prinsip equal protection, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Keselamatan dalam transportasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan hak eksklusif kelompok tertentu berdasarkan jenis kelamin.
Secara hukum administrasi negara, kebijakan publik harus memenuhi asas kecermatan, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir). Dalam konteks ini, usulan reposisi gerbong perempuan justru berpotensi menjadi bentuk kebijakan yang bersifat parsial dan reaktif, bukan berbasis pada kajian akademik, audit keselamatan, maupun analisis risiko yang komprehensif.
Akar persoalan dalam tragedi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur bukan terletak pada komposisi penumpang dalam gerbong, melainkan pada dugaan kegagalan sistemik: apakah terdapat kelalaian dalam persinyalan, miskomunikasi antarpengendali perjalanan kereta, kelalaian operator, atau lemahnya standar keselamatan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang tepat adalah systemic legal correction, bukan symbolic policy response.
Dalam teori negara hukum modern (welfare state), negara tidak cukup hanya hadir dalam bentuk empati pascakejadian, tetapi wajib melakukan tindakan preventif melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan standar keselamatan. Dalam hal ini, pemerintah semestinya mendorong audit hukum dan audit teknis terhadap operator transportasi, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif, perdata, maupun pidana apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Dengan demikian, usulan tersebut kurang tepat karena mengaburkan isu utama. Yang harus dikedepankan adalah reformasi sistem keselamatan transportasi berbasis asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan gender. Sebab dalam perspektif hukum, perlindungan negara tidak boleh bersifat segmentatif, melainkan universal.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!