KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Petugas Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (32) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis kupon putih (togel) di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
AR yang merupakan warga Desa Tamban Baru Tengah ini diketahui menjalankan praktik perjudian dengan jenis putaran TAIWAN. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sejumlah Rp 1.459.000, saldo akun dana atas nama AR sebesar Rp 822.000, tiga buah pulpen, sembilan buah angka tebakan, satu dompet warna coklat merk LEVIS, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A04 warna hijau.
Modus operandi pelaku adalah menjalankan perjudian kupon putih dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal. Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!